Definisi pengertian wakaf

Posted by Artikel Pendidikan on 21/12/15

Blog HipniRohman - Bagi Anda yang sedan mencari materi tentang wakaf atau untuk materi pembuatan makalah, berikut ini artikel materi mengenai definisi atau pengertian wakaf mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca sebagai tambahan referensi. Secara etimologi, kata wakaf (وقف) berarti al-habs (menahan), radiah (tekembalikan), al-tahbis (tertahan) dan al-man’u (mencegah). Sedangkan dari beberapa sumber dapat disimpulkan pengertian wakaf adalah menahan benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara dengan tujuan memperoleh pahala dan mendekatkan diri kepada Allah. Kedudukan wakaf dalam Islam sangat mulia. Wakaf dijadikan sebagai amalan utama yang sangat dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Orang-orang jahiliyah tidak mengenal wakaf. Wakaf disyariatkan oleh Nabi dan menyerukannya karena kecintaan Beliau kepada orang-orang fakir dan yang membutuhkan.
Potensi wakaf sebagai salah satu dana publik mendapat perhatian cukup dari masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya bermunculan lembaga-lembaga amal yang salah satu peranannya adalah mengelola dana umat. Penerapan wakaf sebagai salah satu sarana investasi menemukan permasalahan baru yang lebih kompleks lagi, terlebih saat ini dikembangkan wacana wakaf tunai. Pengembangan wakaf ke arah yang lebih signifikan dalam mendorong kesejahteraan masyrakat menemukan banyak kendala baru, salah satu yang paling menjadi sorotan yaitu adalah mengelola wakaf yang profesional.

Rukun Wakaf

Ada empat rukun wakaf atau disebut juga unsur-unsur wakaf, yaitu :
  1. Ada orang yang berwakaf (wakif), syaratnya orang yang bebas untuk berbuat kebaikan, meskipun bukan muslim dan dilakukan dengan kehendak sendiri bukan karena dipaksa.
  2. Ada benda yang diwakafkan (maukuf), syaratnya pertama, benda itu kekal zatnya dan dapat diambil manfaatnya (tidak musnah karena diambil manfaatnya). Kedua, kepunyaan orang yang mewakafkan, meskipun bercampur (musya’) yang tidak dapat dipisahkan dari orang lain, maka boleh mewakafkan uang yang berupa modal, berupa saham pada perusahaan. Ketiga, harta wakaf harus segera dapat diterima setelah wakaf diikrarkan. Bila wakaf itu diperuntukkan untuk membangun tempat-tempat ibadah umum hendaknya  ada badan yang menerimanya yang disebut nadzir. Dan diperbolehkan bagi orang yang mengurus zakat (nadzir) untuk mengambil sebagian dari hasil wakaf. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang artinya: “Tidak ada halangan bagi orang yang mengurusinya untuk memakan sebagian dirinya dengan cara yang makruf “.
  3. Tujuan wakaf (maukuf alaihi) disyariatkan tidak bertentangan dengan nilai ibadah. Menurut Sayid Sabiq, tidak sah wakaf untuk maksiat seperti untuk gereja dan biara, dan tempat bar.
  4. Pernyataan wakaf (shighat wakaf) baik dalam bentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, bahkan dengan perbuatan. Wakaf dinyatakan sah jika telah ada pernyataan ijab dari wakif dan kabul dari maukuf alaihi. Shigat dengan isyarat hanya diperuntukan bagi orang yang tidak dapat lisan dan tulisan. 

 Macam-Macam Wakaf

 Menurut jumhur ulama wakaf terbagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
  1. Wakaf Dzurri (keluarga) disebut juga wakaf khusus dan ahli ialah wakaf yang ditujukan untuk orang-orang tertentu baik keluarga wakif atau orang lain. Wakaf ini sah dan berhak untuk menikmati benda wakaf itu adalah orang-orang tertentu saja. Wakaf ahli ini adalah wakaf yang sah dan telah dilaksanakan oleh kaum muslimin. Yang berhak mengambil manfaat wakaf ahli ialah orang-orang yang tersebut dalam shighat wakaf. Persoalan yang biasa timbul kemudian hari pada wakaf ahli ini, ialah bila orang yang tersebut dalam shighat wakaf itu telah meninggal dunia, atau ia tidak berketurunan jika dinyatakan bahwa keturunannya berhak mengambil manfaat wakaf itu, atau orang tersebut tidak mengelola atau mengambil manfaat harta wakaf itu.
  2. Wakaf Khairi yaitu wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak dikhususkan kepada orang-orang tertentu. Wakaf khairi inilah wakaf yang hakiki yang dinyatakan pahalanya akan terus mengalir hingga wakif itu meninggal dengan catatan benda itu masih dapat diambil manfaatnya. Wakaf khairi ini perlu digalakkan dan dianjurkan kaum muslimin melakukannya, karena ia dapat dijadikan modal, untuk menegakkan agama Allah, membina sarana keagamaan, membangun sekolah, menolong fakir miskin, anak yatim, orang terlantar dan sebagainya. Wakaf khairi ini adalah wakaf yang pahalanya terus-menerus mengalir dan diperoleh waqif sekalipun ia telah meninggal dunia nantinya.
Nah, itulah sekilas mengenai definisi wakaf mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca sebagai sumber atau tambahan materi. Untuk menambah wawasan baca juga artikel lain kami yaitu pembahasan tentang Bank Syariah mudah-mudahan juga bermanfaat. Terima kasih

Blog, Updated at: 19.37

0 komentar:

Pengikut

Artikel terpopuler


DMCA.com Protection Status